Menikah merupakan impian setiap pasangan untuk mewujudkan mimpi dan cita-cita bersama dalam mahligai pernikahan. Pernikahan merupakan wujud dari sebuah janji suci yang sacral untuk terus setia bersama dalam berbagai suka dan duka dalam menghidupi perjalanan hidup sampai maut memisahkan. Sedangkan dalam agama Islam, pernikahan merupakan sebuah hubungan yang telah dihalalkan antara dua orang yang bukan muhrim dengan ijab Kabul. Tujuan pernikahan sendiri adalah mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dan membentuk keluarga yang takut kepada Allah SWT. Tapi, tahukah Anda ? Berikut 5 penjelasan tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Fiqh Munakahat yang
berkaitan dengan pernikahan dalam agama Islam. Seperti yang kita
ketahui bahwa Allah SWT telah menjadikan manusia berpasang-pasangan yang
kelak akan meneruskan keturunan melalui pernikahan untuk membentuk umat
yang cinta pada Allah SWT serta Nabi dan Rasul-Nya. Sejatinya hukum
menikah sendiri adalah sunnah, akan tetapi dalam beberapa kondisi hukum nikah
bisa berubah menjadi wajib, makruh bahkan haram. Apa saja sih yang
menyebabkan hukum pernikahan menjadi berubah? Kami akan membahas hal
tersebut dalam poin-poin dibawah berikut ini.
Menikah menjadi sebuah hukum sunnah
dijatuhkan kepada para pemuda atau pemudi yang sudah cukup umur atau
baligh namun masih bisa menahan keinginan dan hawa nafsunya sehingga
tidak jatuh pada perbuatan zina.
Mereka yang dinyatakan telah mampu untuk menikah dijatuhkan hukum
sunnah jika ia merasa tidak akan terjerumus ke dalam lubang yang
diharamkan oleh Allah SWT. Tentu saja ketika ia menikah kelak akan
mendapatkan pahala dan keutamaan dari menikah yang tidak didapatkan pada
saat masih menjadi bujangan. Walaupun Anda merasa bisa menahan diri
dari hawa nafsu, janganlah Anda berkeinginan untuk menjadi bujang
selamanya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Jika dalam Hukum Islam, Nikah
sejatinya adalah sunnah, maka mengapa sebuah pernikahan bisa dihukumkan
menjadi wajib? Kewajiban untuk menikah akan dibebankan oleh seseorang
yang telah mampu untuk menikah, baik secara financial maupun secara
mental namun takut tidak bisa menahan diri dan hawa nafsunya untuk tidak
terjerumus ke dalam lubang zina yang telah diharamkan oleh Allah SWT.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu
syahwat yaitu dengan berpuasa, namun apabila telah berpuasa tidak bisa
menahan diri dari keinginan tersebut, maka wajib hukumnya bagi Anda
untuk menikah. Hal ini telah termaktub dalam Al Qur’an pada surat An-Nur
ayat 23.
Lalu, bagaimana dengan hukum pernikahan
yang menjadi haram? Seperti yang kita ketahui bahwa haram merupakan
sebuah hukum dimana saat kita mengerjakannya menjadi sebuah dosa, dan
apabila kita meninggalkannya menjadi sebuah pahala. Bagaimana bisa
pernikahan yang suci akan menjadi sebuah dosa jika kita melakukannya.
Pasti ada alasan dibalik penetapan ketentuan ini bukan? Ada beberapa
kondisi yang menyebabkan sebuah pernikahan menjadi haram, antara lain
adalah pernikahan yang diniatkan untuk menzhalimi sang istri, kemudian
pernikahan yang suami tidak mampu akan memberikan nafkah baik secara
lahir maupun batin karena kondisi ini akan menzhalimi sang istri. Hal
tersebut akan menjadi haram jika ia tidak berterus terang pada sang
istri, sehingga istri mengetahuinya belakangan dan memang memiliki niat
untuk menyakiti hati istri. Hal ini akan berbeda jika sebelum
pernikahan, ia berterus terang kepada calon pengantin perempuan bahwa ia
memiliki kekurangan, jika sang perempuan tidak masalah maka pernikahan
bisa menjadi sunnah/makruh. Ada beberapa hal lain yang menjadikan Nikah berubah
haram yaitu menikahi wanita yang menjadi muhrimnya, wanita muslimah
yang menikah dengan pria berlainan agama, haram menikahi wanita yang
sedang masa iddah dan wanita yang telah memiliki suami.
Hukum nikah Dalam Islam menjadi makruh
apabila seseorang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki
kekurangan secara fisik/kemampuan dalam melayani istri. Hal tersebut
harus diiringi dengan pengakuan kepada calon istri bahwa ia memiliki
kekurangan dan apabila istri menerima maka diperbolehkan untuk menikah.
(Baca : Rukun Nikah )
Seseorang diperbolehkan untuk menikah
apabila ia telah memiliki kemampuan menikah dan berada dalam posisi
antara keharusan menikah dengan hal yang mencegah dirinya untuk menikah.
0 komentar:
Posting Komentar