Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
tahu kah anda di balik tanggung jawab suami selepas ijab qobul, sesaat telah terucap...?
tetapi taukah anda makna" dalam perjanjian atau ingkar" tersebut
itu tersirat, dan apa pula yang tesirat..?
munkin saya menjelas kan sedikit..
..
.. yang tersirat iyalah
,,, Artinya..." maka akan ku tanggung dosa-dosanya si dia ( perempuan yang di jadikan istri ) dari ayah dan ibunya ; dosa apa saja yang telah di lakukan maupun hingga ia meninggalkan sholat. semua yang berhubungan dengan si dia ( perempuan yang di jadikan istri ) aku tanggung serta akan aku tanggung semua dosa - dosa anak-anak ku. aku juga sadar sikiranya aku gagal dan lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab ku maka aku fasik atau suami yan mengkotori dayus. dan aku tahu bahwa neraka lah tempat ku. karena ahirnya istri dan anak ku yang akan menariku masuk kedalam api neraka jahanam dan malekat malik akan melibas hingga pecah hancur bada ku, akat nikah ini bukan saja perjanjian aku dan istri dan si ibu bapak istri, tetapi ini adalah perjajian terus kepada Allah subahanahu wata'ala
"jika aku gagal ( sang suami )..?
,,''duhai para istri''
,,, begitu beratnya pengerorbanan sang suami terhadap mu karena saat ijab qobul terucap arsy-nya berguncang karena beratnya perjanjian yang yang di sebut atau di buat olehnya di depan Allah SWT dengan disaksikan oleh para malaikat dan para manusia maka andai saja kau menhisap darah atau nanah dari hidungnya suamimu, maka itupun tak belum cukup untuk menebus semua penorbanan sang suami terhadap mu.
semoga jadi untuk pengelaman yang sudah nikah mau pun yang belum nikah ,,
subahanallah...... begitu beratnya beban yang di tanggung jawabnya dia itu berarti seorang istri harus patuh dan taat kepada sang suami menjalankan perintah Allah dan menjahui larangannya..
jaga dan mendidik putra dan putri kita nanti agar mengerti tentang agama dan mengajarkan tangungjawab padanya,,
semoga kita semua mejadi orang-orang tua yang dapat di andalkan dan dapat meberikan yang terbaik untuk putra dan putri kita kelak dengan pengetahuan agama dan cinta kasih sehingga tercipta keluarga kecil yang sakinah.mawadah.waromah..
" amin ya robbal'alamin".....
wasalammuallaikum warohmatullahi wabarokatu...
0 komentar:
Posting Komentar